JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menanggapi soal isu yang ramai di media sosial, tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Sejauh ini, tilang elektronik baru berlaku pada kendaraan bermotor saja.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan), dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, ETLE hanya menggambarkan tentang situasi jalanan, semua aktivitas di jalan. Adapun hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur dalam pasal 131 dan 132 UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketentuan lainnya bisa dilihat pada Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22/2009,” katanya.
Dia menambahkan, berkaitan pelanggaran pejalan kaki sebagaimana tertuang dalam pasal di atas, sejatinya bisa dikenakan sanksi saat dia melakukan gangguan berlalu lintas hingga perusakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 275.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak),” pungkasnya.
s3o1g7
https://shorturl.fm/oYjg5
lhn8kr
https://shorturl.fm/TbTre
tpdwwg
pgy3z7
https://shorturl.fm/a0B2m
0ikohs
27620q
stw67n
uui5ky
v6snie
xy2on9
3y8z8r
cri3k3
https://shorturl.fm/nqe5E
hm77qc