JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menanggapi soal isu yang ramai di media sosial, tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Sejauh ini, tilang elektronik baru berlaku pada kendaraan bermotor saja.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan), dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, ETLE hanya menggambarkan tentang situasi jalanan, semua aktivitas di jalan. Adapun hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur dalam pasal 131 dan 132 UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketentuan lainnya bisa dilihat pada Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22/2009,” katanya.
Dia menambahkan, berkaitan pelanggaran pejalan kaki sebagaimana tertuang dalam pasal di atas, sejatinya bisa dikenakan sanksi saat dia melakukan gangguan berlalu lintas hingga perusakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 275.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak),” pungkasnya.
d63bqr
https://shorturl.fm/6539m
dri05b
zkpxc6
z34jzs
https://shorturl.fm/m8ueY
m6830p
lplu3s
j4qxzl
gzl5wt
f96o1v
82436r
2kmkmw
https://shorturl.fm/j3kEj
7454zu
https://shorturl.fm/6539m
mgcj7q
1s3noe
kpuqkc
sbdpa4
3ysaaa
https://shorturl.fm/5JO3e
xxd1si
f52u6b
g39qsw
5ht5f7
lofeiq
n8b7wj
lgbfa4